Di tahun 2021, Pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk PPPK yang bersamaan dengan pembukaan CPNS. Akan tetapi, masih banyak yang belum mengetahui apa itu PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.
Jadi Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.
PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tersebut diketahui kalau kedudukan PPPK sebagai ASN yaitu sebagai berikut:
Menduduki jabatan pemerintahan
Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
Memiliki NIP secara Nasional
Melaksanakan tugas pemerintahan
Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
Masa kerja paling singkat 1 tahun
Gaji berdasarkan perundang-undangan
Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK