Cepatnya penanganan kasus kebaya merah tapi lamban dalam kasus Sambo dan Kanjuruhan
Sragen-Saat ini sedang ramai diperbincangkan baik di media sosial maupun berita nasional tentang kasus video kebaya merah yang membuat heboh dunia Maya,dalam video tersebut terdapat seorang wanita dan pria di sebuah hotel melakukan hubungan badan,sontak video tersebut menjadi viral,tidak diketahui dimana lokasi pengambilan video tersebut,kasus ini pun sedang ditangani oleh polisi,tidak butuh waktu lama polisi menangkap dua pemeran dalam video tersebut,menurut keterangan polisi,kedua pemeran tersebut bisa dijerat dengan undang-undang Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi danU ndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ,langkah polisi ini pun mendapat kritikan dari netizen,yang menganggap polisi cepat dalam menangani kasus porno atau asusila tapi lamban dalam kasus-kasus besar lain,netizen mencotohkan dengan kasus Ferdy Sambo,yang hingga berbulan-bulan belum selesai atau tragedi di Kanjuruhan malang dan ada juga yang membandingkan dengan kasus serupa yang menimpa artis Gisella Anastasia


